" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagaimana solusi harta waris hanya sedikit < / h3 > " , " isi " :[ " ustad yang rahmat allah , kata salah satu yang sebab rusak agama adalah karena tidak jalan hukum waris . " , " bila kita lihat ada sekarang banyak orang tua yang tidak milik banyak harta , yang paling lihat adalah rumah yang tempat sama - sama , bila rumah yang tempat harus bagi waris arti rumah harus jual sehingga ke luarga itu tidak punya rumah lagi . " , " apakah islam hendak hal yang seperti ini , dan bagaimana solusi ? terima kasih belum . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 1 february 2007 00 :35  " , "  4 . 437 views  n " , " n " , " n " , " ustad yang rahmat allah , kata salah satu yang sebab rusak agama adalah karena tidak jalan hukum waris . " , " bila kita lihat ada sekarang banyak orang tua yang tidak milik banyak harta , yang paling lihat adalah rumah yang tempat sama - sama , bila rumah yang tempat harus bagi waris arti rumah harus jual sehingga ke luarga itu tidak punya rumah lagi . " , " apakah islam hendak hal yang seperti ini , dan bagaimana solusi ? terima kasih belum . " , " n " , " apa yang anda ungkap memang benar bahwa tidak jalan bagi waris cara syariah adalah hal yang rusak hidup ini . " , " kalau kita perhati dalil - dalil yang wajib bagi waris turut syariah , maka akan kita temu bahwa level wajib masuk " , " . para langgar hadap pada hukum hudud . " , " coba perhati ayat ikut ini : " , " ( qs . an - nisa ' : 13 - 14 ) " , " para ulama tafsir kata , biasa kalau allah swt sudah main ancam masuk para langgar suatu buat untuk masuk ke dalam neraka , bahkan masih tambah lagi dengan ungkap ,  " kekal di dalam " , maka dosa langgar memangdosa besar ( " , " ) . level dengan dosa bunuh , zina , minum khamar dan terus . " , " tetapi mungkin sedikit jadi ' peleset ' paham , kalau lihat tanya anda . langgar atas dosa ini bukan seperti yang anda maksud , yaitu para ahli waris tidak jual rumah waris orang tua mereka . " , " yang maksud dengan ' tidak bagi waris ' adalah bagi waris dengan atur yang tidak sesuai dengan tentu syariah . misal , bagi untuk anak laki - laki sama dengan bagi untuk anak perempuan . ini dosa besar sekali , yang akan seret laku langgar ini masuk neraka dan tidak ke luar lagi lama . " , " . " , " atau beri harta waris kepada orang yang bukan ahli waris , ini juga langgar berat . masuk langgar juga adalah tahan hak waris dari ahli waris . walau pun yang tahan ini masuk ahli waris juga , namun barangkali dia ingin dapat bagi lebih dari yang lain . " , " pendek , langgar yang maksud adalah ketika bagi waris dengan tentu yang simpang dari tentu syariat islam . itu langgar yang ancam abadi di dalam neraka . " , " tapi dalam kasus tentu , di mana semuaahli waris sepakat untuk tidak langsung pecah harta waris , dengan alas ekonomis tentu , seperti yang anda sampai , tentu tidak bisa masuk ke dalam kategori langgar atur waris . " , " rumah yang hanya satu - satu waris itu kalau jual begitu saja , pasti harga rendah sekali . maka para ahli waris yang punya hak atas rumah itu boleh saja pakat beberapa hal . misal , masing - masing rela tidak langsung jual rumah atau pecah , karena mereka malah tidak punya rumah lagi . biar mereka tinggal sama di rumah waris orang tua , sementara tidak pecah , toh yang penting masing - masing tahu saham dan nilai milik rumah . " , " kita ambil contoh sederhana . misal ahli waris hanya 4 orang anak laki - laki semua . dan semua tidak punya rumah kecuali rumah itu . maka tidak harus rumah itu jual dan uang bagi empat . sebab dengan uang 1 / 4 dari harga jual rumah , mereka tidak bisa beli rumah lagi . " , " maka lebih baik mereka pakat bahwa rumah itu milik 4 orang , dengan nilai saham sama besar . dan boleh saja empat anak itu pakat bahwa mereka tidak akan jual rumah sama itu , tetapi dengan pekat bahwa masing - masing mereka punya hak 1 / 4 dari nilai rumah itu . lalu mereka pun tetap tinggal sama di rumah itu . " , " kasus seperti ini tidak mungkin kita sebut bagai ' tidak bagi waris ' . waris sudah bagi , tapi kalau pecah nilai rendah , maka cara pisik tidak perlu pecah . yang penting nilai milik jelas . " , " kasus yang kira - kira mirip adalah bila ahli waris terima waris dalam bentuk ekor anak sapi . kalau anak sapi kecil itu sembelih , maka tidak akan ada hasil . tapi kalau biar besar dan gemuk , hingga sampai suatu saat bisa jual dengan harga tinggi , maka boleh saja hal itu pakat oleh para ahli waris . yang penting , tiap ahli waris sudah tetap punya saham di tubuh sapi itu . " , " jawab ini akan kami akhir dengan kutip buah hadits nabi yang inti harus kita ajar ilmu bagi harta waris . lengkap demikian : " , " .  " ( hr ibnu majah , ad - daruquthuny dna al - hakim ) "
